Jumat, 18 April 2025

Murianews, Pati – Seorang warga Desa Tlogoarum, Kecamatan Wedarijaksa, Pati, Jawa Tengah, MA (24) terpaksa mendekam di balik jeruji penjara. Ia diringkus Polresta Pati usai memukuli dua orang pada Senin (14/10/2024) lalu.

Dua orang tersebut berinisial EP (38) warga Desa Pagerharjo, Kecamatan Wedarijaksa dan KY (36) warga Desa Tlogoarum menjadi korban.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin mengatakan kejadian itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Desa Jetak-Desa Wedarijaksa.

Peristiwa ini bermula saat EP bersama adiknya mengendarai motor. Kendaraan korban diberhentikan oleh tersangka yang dalam kondisi mabuk. Terdapat juga 2 orang teman tersangka di lokasi tersebut.

”Lalu tersangka bilang ke korban ’wong kok lucu-lucu.’ kemudian korban bilang ’bolo dewo bro.’ Setelah itu korban lewat,” ujar Kompol M Alfan, Senin (21/10/2024).

Tidak berapa lama, lanjut dia, korban bersama adiknya lewat lagi ke lokasi tersebut. Tersangka MA kemudian menghadang korban. MA langsung memukul korban ke arah wajah hingga gigi korban tanggal.

”Kemudian terjadi keributan antara korban dengan tersangka. Adik korban lalu menghubungi kakak-kakaknya untuk datang ke lokasi. Kemudian tiga orang datang. Salah satunya KY,” ungkap dia. 

MA langsung kabur dan melarikan diri Ke kandang sapi warga. KY dan kerabatnya pun menemukan tersangka. Keributan pun kembali terjadi.  Hal ini membuat warga sekitar mencoba merelai mereka.

Dilerai Perangkat Desa..

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler