Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Pati – Entah dendam apa yang tersimpan di benak SU (46). Mantan satpam itu tega mencuri motor di bekas kantor ia bekerja. Kini ia pun disikat polisi. 

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin mengungkapkan aksi pelaku dilakukan di sebuah Kantor Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Desa Winong, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati pada Selasa (29/10/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.

”Motor yang dicuri milik saudara Rio Zidan (21), Warga Tambakromo, Pati,” ungkap Kompol M Alfan Armin. 

Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya pun mengidentifikasi pelaku. SU yang merupakan warga Desa Sumberrejo Jaken Pati itu pun diduga menjadi pelaku. Ia kini berprofesi sebagai tukang parkir usai dua bulan lalu dipecat oleh kantor LPK tersebut.

Kompol M Alfan Armin mengungkapkan modus operandi lelaki tersebut yang kini menjadi tersangka. Awalnya, mantan satpam itu mendatangi kantor LPK. 

Setelah itu, tersangka menutup CCTV LPK dengan plastik. Kemudian tersangka mengambil motor korban dengan cara di dorong dan disimpan di parkiran sebuah hotel dekat TKP.

”Tersangka kembali ke TKP untuk mencopot plastik di CCTV LPK tersebut dan mengambil motor miliknya sendiri. Kemudian setelah menaruh motor miliknya, tersangka kembali ke hotel dekat TKP dan membawa motor milik korban serta membuang plat motor ke sungai,” ungkapnya.

Kasat Reskrim mengatakan setelah mendapat laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP. Dari hasil pengecekan CCTV di LPK tersebut petugas mendapati ciri-ciri pelaku. 

”Pada hari Rabu, 30 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti motor honda Vario hasil curian. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Lebih lanjut Kompol M Alfan Armin menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Editor: Cholis Anwar 

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler