Jika kecurangan tersebut mempunyai bukti yang cukup, maka tak menutup kemungkinan, pengisian Perades bisa dibawa ke ranah hukum. Bila ini terjadi potensi pembatalan hasil pengisian perades pun terbuka lebar.
Meskipun berpotensi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati (DPRD Pati) meminta masyarakat bersabar sejenak. Saat ini DPRD Pati masih mendalami kasus ini dan meminta pihak ketiga yang menyelenggarakan ujian LJK untuk menjejaskan proses tersebut.
”Potensi dilihat dulu hasilnya. Maka pihak UI harus bekerjasama kooperatif dan mau menjelaskan. Bahwa nanti membatalkan atau tidak kan proses selajutnya,” kata Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso Kamis (14/11/2024).
Ditegaskannya pengisian Perades yang bisa dibawa ke ranah hukum adalah jika terdapat kecurangan. Dalam hal ini, proses pengisian Perades di Pati masih akan didalami.
”(Yang sudah dilantik) dilanjutkan juga tidak masalah. Kan tidak semua 264 posisi kan tidak salah semua. Kalau ada yang salah bisa dibatalkan. Tapi tergantung pihak UI. Kami hanya memberikan rekomendasi. Tentunya yang memutuskan PTUN,” ujar Narto.
Murianews, Pati – Hasil Pengisian perangkat desa (Perades) di Kabupaten Pati dinilai berpotensi dibawa ke pengadilan. Pasalnya, proses pengisian Perades disebut dinilai manipulatif dan penuh kejanggalan.
Jika kecurangan tersebut mempunyai bukti yang cukup, maka tak menutup kemungkinan, pengisian Perades bisa dibawa ke ranah hukum. Bila ini terjadi potensi pembatalan hasil pengisian perades pun terbuka lebar.
Meskipun berpotensi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati (DPRD Pati) meminta masyarakat bersabar sejenak. Saat ini DPRD Pati masih mendalami kasus ini dan meminta pihak ketiga yang menyelenggarakan ujian LJK untuk menjejaskan proses tersebut.
”Potensi dilihat dulu hasilnya. Maka pihak UI harus bekerjasama kooperatif dan mau menjelaskan. Bahwa nanti membatalkan atau tidak kan proses selajutnya,” kata Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso Kamis (14/11/2024).
Ditegaskannya pengisian Perades yang bisa dibawa ke ranah hukum adalah jika terdapat kecurangan. Dalam hal ini, proses pengisian Perades di Pati masih akan didalami.
”(Yang sudah dilantik) dilanjutkan juga tidak masalah. Kan tidak semua 264 posisi kan tidak salah semua. Kalau ada yang salah bisa dibatalkan. Tapi tergantung pihak UI. Kami hanya memberikan rekomendasi. Tentunya yang memutuskan PTUN,” ujar Narto.
Sementara itu......
Sementara itu, Koordinator Cipayung Plus Pati, Arifin yang mengawal kasus ini mengaku belum berencana melaporkan kasus ini ke PTUN maupun KPK. Meskipun demikian, pihaknya mengaku sudah mendapatkan bukti yang kuat.
”Untuk melaporkan ke PTUN atau KPK tergantung dari calon perangkat desa yang merasa dirugikan. Ketika yang bersangkutan menghendaki kita akan mengawal,” tandas dia.
Sebelumnya, DPRD Pati maupun Cipayung Plus mengaku mendapatkan laporan dari berbagai pihak tentang dugaan jual beli jabatan hingga manipulasi hasil pengisian perades.
”Temuan banyak mereka berangkat ke Semarang tapi nilainya 0. Kemudian sekelas lembaga UI tapi kredibilitas diragukan, banyak typo, format penulisan tidak sesuai standar apalagi ini pengesahan dan bertanggung jabatan seseorang,” pungkas dia.
Editor: Budi Santoso