Kamis, 20 November 2025

Murianews, Pati – Calon Bupati Pati nomor urut 1, Sudewo diketahui baru dua pekan mempunyai KTP Pati. Hal ini membuat dirinya tak masuk daftar pemilih tetap (DPT), melainkan masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK). 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati Nugraheni Yuliadhistiani mengatakan dari keenam Calon Bupati dan Wakil Bupati Pati hanya Sudewo yang tak masuk DPT Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kelima calon lainnya sudah masuk DPT. 

”Pak Sudewo baru dua minggu punya KTP Pati, jadi belum masuk DPT. Nanti ikutnya adalah DPK (Daftar Pemilih Khusus),” ujar Komisioner KPU yang akrab disapa Adhis ini.

Ia menjelaskan, Daftar Pemilih Khusus adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). 

Adhis menyebut, DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditutup. 

Namun, para pemilih dalam kategori DPK tidak dapat menggunakan hak pilihnya di luar alamat yang terdapat di dalam kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) dalam ringkup kelurahan/desa.

”Nantinya menunjukkan KTP sesuai dengan  alamat di TPS tempat mencoblos. Apakah benar warga di situ, tapi belum dicoklit,” ungkapnya. 

Nyoblos di TPS...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler