Kamis, 20 November 2025

Program ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menangani radikalisasi dan terorisme. Selain itu memberikan kesempatan kepada para napi untuk berintegrasi kembali ke dalam masyarakat dengan sikap yang lebih positif. 

Zulfikar merupakan napiter yang sebelumnya terafiliasi dengan Jama'ah Islamiyah. Ia dipenjara setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 6 April 2023. Zulfikar dijatuhi pidana 3 tahun 6 bulan kurungan penjara. 

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler