Jumat, 18 April 2025

Murianews, Pati – Sebanyak dua napi teroris mendekam di balik jeruji penjara Lapas Kelas II B Pati pada tahun 2024 ini. Satu di antaranya bebas bersyarat setelah menjalani hukuman dua pertiga masa hukuman. 

Kepala Sub Seksi Registarasi dan Binkemas Krismiyanto memaparkan kedua napi teroris itu berinisial BL dan MAA. Keduanya merupakan kiriman dari Rumah Tahanan (Rutan) Cikeas pada beberapa bulan yang lalu. 

”Mereka dikirmkan berbarengan. BL divonis hukuman penjara 4 tahun dan sudah menjalani masa hukuman sejak Agustus 2021 lalu. Kemudian, MAA divonis 3 tahun 6 bulan,” ujar Krismiyanto kepada Murianews.com, Rabu (26/6/2024). 

Setelah mendapatkan kiriman dua napi teroris, Lapas Pati langsung memberikan bimbingan kepada keduanya agar mengakui kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mereka pun berikrar setia kepada NKRI pada April 2024 lalu. 

”Mereka kami terima dalam kategori hijau, sudah ada indikasi menerima NKRI. Setelah kami bina beberapa bulan, akhirnya mereka berikrar setia kepada NKRI,” tutur Krismiyanto. 

Setelah menjalani ikrar dan sudah menjalani penahanan dua pertiga masa hukuman, pihaknya pun mengajukan pembebasan bersyarat untuk kedua napi teroris tersebut kepada Kementerian Hukum dan HAM. 

Hingga akhirnya, BL bebas dari jeruji penjara pada 28 Mei 2024 lalu. Namun, pengajuan pembebasan bersyarat MAA belum keluar hingga kini, sehingga masih menjalani masa hukuman. 

”Yang bersangkutan (BL) beralamat Worowali Utara dan diantar oleh BNPT sampai rumah. Yang MAA masih menjalani hukuman di Lapas Pati hingga kini dan masih proses pembahasan bersyarat. Semoga SK-nya segera turun,” kata dia. 

Ia menjelaskan BL menjadi napi teroris lantaran berafiliasi dengan jaringan Jamaah Islamiyah alias JI di Poso, Sulawesi Tengah. Lelaki paruh baya itu aktif mengikuti pengajian JI dan terdoktrin paham ekstrimis. 

”BL gabung JI untuk belajar agama dengan mengikuti tabliq akbar. Kemudian dia masih tahapan pengajian. Tapi ada indikasi (teroris) meskipun belum melakukan tindakan,” jelas Krismiyanto. 

Sementara MAA, lanjut dia, merupakan jaringan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Santoso. Pemuda berusia 27 tahun itu berperan aktif dalam organisasi tersebut sebelum ditangkap Densus 88 Anti Teror. 

”Dia (MAA) termasuk pendakwahnya. Sudah agak mendoktrin. Tapi setelah ditangkap, menjalani deradikalisasi, mengikuti pembinaan, akhirnya mengakui NKRI,” tutur dia. 

Ia pun berharap kepada masyarakat untuk tidak khawatir kepada napi teroris yang telah babas dan berikrar kepada NKRI. Menurutnya, mereka sudah tidak radikal seperti sebelum mendapatkan pembinaan. 

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler