Meskipun demikian, dirinya mengaku masih kecolongan lantaran adanya sesorang yang mempunyai riwayat penyakit masih lolos menjadi anggota KPPS. Hingga akhirnya dia meninggal dunia pada 2 Desember 2024 lalu.
”Yang kami sesalkan itu sebernarnya yang Tayu. PPS sudah melarang ikut KPPS karena mempunyai riwayat penyakit surosis ya kan tapi dia memaksa. Ketika hari H dia ndak bisa. Tapi dia ndak mau ke RS. Tapi akhirnya dipaksa akhirnya mau dirujuk ke RS Mardi Rahayu. Sebelum sampai di sana. Dia meninggal dunia,” tutur dia.
Lelaki itu bernama Eko Budi Kristiyanto (42). Anggota KPPS TPS 3 Desa Kedungsari, Kecamatan Tayu meninggal dunia usai menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Keluarga Sehat Hospital (KSH) Tayu.
Murianews, Pati – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati mengungkapkan angka kematian penyelenggara Pilkada turun dibandingkan Pemilu 2024 lalu.
Komisioner KPU Pati Nugraheni Yuliadhistiani mengungkapkan, angka kematian penyelenggara Pemilu 2024 di Kabupaten Pati sebanyak 4 anggota badan ad hoc atau dari tingkat PPK, PPS hingga KPPS
Sedangkan angka kematian penyelenggara Pilkada 2024 di Kabupaten Pati sebanyak 3 orang. Terdiri dari dua anggota KPPS dan seorang anggota PPS atau di tingkat desa.
”Dibanding Pemilu 2024, itu 4 (orang yang meninggal). Yang paling banyak (saat Pemilu 2024) itu keguguran. Ada tiga atau empat orang yang keguguran,” kata dia dalam Media Gathering bareng PWI Pati di Sumber Urip, Jumat (13/12/2024).
Komisioner KPU Pati yang akrab disapa Adhis ini mengaku turunnya angka kematian penyelenggara Pemilu lantaran pihaknya melakukan seleksi ketat anggota KPPS, PPS hingga PPK.
Pada Pemilu 2024, KPU Pati masih mengizinkan ibu hamil menjadi penyelenggara Pemilu. Lantaran banyaknya kasus yang meninggal pada Pemilu 2024, KPU Pati akhirnya melarang ibu hamil ikut menjadi anggota penyelenggara Pilkada 2024.
”Jadi kita maksimal mungkin tidak mengizinkan ikut menjadi penyelenggara Pilkada. Kita belajar Pemilu 2024. Sebelum pelantikan kita cek dan Alhamdulillah tidak ada yang hamil,” tandas dia.
Penyelenggara meninggal...
Meskipun demikian, dirinya mengaku masih kecolongan lantaran adanya sesorang yang mempunyai riwayat penyakit masih lolos menjadi anggota KPPS. Hingga akhirnya dia meninggal dunia pada 2 Desember 2024 lalu.
”Yang kami sesalkan itu sebernarnya yang Tayu. PPS sudah melarang ikut KPPS karena mempunyai riwayat penyakit surosis ya kan tapi dia memaksa. Ketika hari H dia ndak bisa. Tapi dia ndak mau ke RS. Tapi akhirnya dipaksa akhirnya mau dirujuk ke RS Mardi Rahayu. Sebelum sampai di sana. Dia meninggal dunia,” tutur dia.
Lelaki itu bernama Eko Budi Kristiyanto (42). Anggota KPPS TPS 3 Desa Kedungsari, Kecamatan Tayu meninggal dunia usai menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Keluarga Sehat Hospital (KSH) Tayu.
Editor: Cholis Anwar