Kamis, 20 November 2025

Nita menjelaskan, retribusi parkir telah diatur oleh Pemkab Pati. Parkir untuk kendaraan bermotor roda dua sebesar Rp 1.000. Sedangkan mobil sebesar Rp 2.000.

”Sesuai Perda kalau motor Rp 1.000 mobil Rp 2.000. Cuman nanti yang membedakan ini kan per titiknya. Titik ketika kan seperti di Surya otomatis tidak sama dengan yang ditempat lain yang tidak ramai. Kalau di Alun-Alun kan cenderungnya ramai, memang setorannya cukup tinggi dibandingkan yang di lokasi lain,” tandas dia. 

Editor: Cholis Anwar 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler