Jumat, 28 Maret 2025

Murianews, Pati – Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah atau UMP Jateng 2025 menjadi terendah di seluruh Indonesia. Serikat buruh di Kabupaten Pati pun menanggapi sinis nominal UMP Jateng. 

UMP Jateng telah ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur, Nana Sudjana pada Rabu (11/12/2024) malam lalu. Hasilnya, UMP pada 2025 naik 6,5 persen atau Rp132.402 dari UMP 2024 menjadi Rp 2.036.947.

Penetapan itu melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

Penetapan UMP tahun 2025 ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Dengan keputusan ini, UMP Jateng 2025 menjadi yang terendah di Indonesia. Jateng diikuti Jabar dengan UMP 2025 (Rp 2.057.495), Yogyakarta (Rp 2.264.080), Jatim (Rp 2.165.244) dan NTT (Rp 2.186.826).

Ketua DPC Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Pati Husaini cenderung menanggapi sinis keputusan ini. Ia menyadari UMP yang rendah berpotensi menarik investor untuk berinvestasi ke Jawa Tengah, tak terkecuali Kabupaten Pati. 

Lapangan pekerjaan pun berpotensi semakin banyak. Namun, sisi negatifnya, kedatangan investor ini mengancam status Jawa Tengah yang merupakan lumbung pangan. 

UMP Jateng 2025 teredah se-Indonesia. Skenario memindahkan industri-industri di Jabodetabek pindah ke Jateng dengan dalih upah buruh murah. Lalu, Jateng berubah jadi provinsi industri. Bukan pertanian dan perkebunan,” tutur dia. 

Kebut RDTR...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler