Kamis, 20 November 2025

Husaini juga menilai, panitia pengisian perades Suwatu tidak memahami penentuan skor. Yakni sesuai kebijakan yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 35 tahun 2023 yang merupakan hasil revisi dari Perbup 55.

’’Pemahaman panitia tentang skoring berbeda dengan apa yang tertulis di Perbup. Panitia ini kurang memahami kebijakan sehingga apa yang dilakukan menyalahi aturan,’’ ucap dia.

Dengan temuan-temuan itu, InHK akan menyusun langkah untuk advokasi selanjutnya. Tak terkecuali menyelesaikan persoalan tersebut ke meja hijau, baik perdata maupun ranah pidana.

’’Karena konsennya InHK di hukum dan kebijakan publik, kami akan mengurus secara hukum dan kita akan mempersoalkan juga kebijakan yang digunakan referensi oleh panitia,’’ pungkas Husaini.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler