Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Pati Jefandra Rizky Sunariyo memaparkan penyesuaian tarif ini sudah mulai berlaku pada 17 Desember 2024 kemarin.
’’Ada penyesuaian tarif paspor berdasarkan peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2024. Kebijakan ini mulai kemarin, Selasa (17/12/2024),’’ ujar Jefandra kepada Murianews.com di kantornya, Rabu (18/12/2024).
Ia memaparkan paspor biasa nonelektronik dengan masa berlaku 5 tahun menjadi Rp 350 ribu. Sedangkan, paspor biasa nonelektronik masa berlaku 10 tahun menjadi Rp 650 ribu.
Selanjutnya, paspor biasa elektronik masa berlaku 5 tahun Rp 650 ribu dan paspor biasa elektronik masa berlaku 10 tahun menjadi Rp 950 ribu.
’’Jadi pemohon paspor yang akan memperbarui atau bikin paspor baru di seluruh imigrasi di Indonesia kita ada penyesuaian tarif ini,’’ ungkap Jefandra.
Murianews, Pati – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati mulai menyesuaikan tarif baru pembuatan paspor. Tarif baru ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (Permen) nomor 45 tahun 2024.
Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Pati Jefandra Rizky Sunariyo memaparkan penyesuaian tarif ini sudah mulai berlaku pada 17 Desember 2024 kemarin.
’’Ada penyesuaian tarif paspor berdasarkan peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2024. Kebijakan ini mulai kemarin, Selasa (17/12/2024),’’ ujar Jefandra kepada Murianews.com di kantornya, Rabu (18/12/2024).
Ia memaparkan paspor biasa nonelektronik dengan masa berlaku 5 tahun menjadi Rp 350 ribu. Sedangkan, paspor biasa nonelektronik masa berlaku 10 tahun menjadi Rp 650 ribu.
Selanjutnya, paspor biasa elektronik masa berlaku 5 tahun Rp 650 ribu dan paspor biasa elektronik masa berlaku 10 tahun menjadi Rp 950 ribu.
’’Jadi pemohon paspor yang akan memperbarui atau bikin paspor baru di seluruh imigrasi di Indonesia kita ada penyesuaian tarif ini,’’ ungkap Jefandra.

Sebelumnya...
Sebelum adanya Permen nomor 45 tahun 2024, Kantor Imigrasi hanya melayani pembuatan paspor elektronik maupun nonelektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun.
Paspor dengan masa berlaku 5 tahun hanya untuk WNI yang masih berada di bawah umur atau usia kurang dari 17 tahun.
’’Sebelumnya pembuatan paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun Rp 350 ribu dan paspor elektronik masa berlaku 10 tahun Rp 650 ribu,’’ jelas dia.
Jefandra pun mengungkapkan perbedaan paspor biasa atau nonelektronik dengan paspor elektronik. Yakni, paspor biasa tidak ada cip.
’’(Paspor elektronik) di bagian covernya ada kotakan warna emas itu adalah cip. Cip ini berfungsi untuk keamanan paspor dan tidak mudah dipalsukan,’’ ungkap dia.
Selain tak mudah dipalsukan, cip ini menunjang menggunakan autogate di bandara-bandara. Apalagi, saat ini sejumlah bandara internasional di Indonesia sudah mulai menggunakan autogate tersebut.
’’Ini berfungsi untuk mengurangi antrean saat pemberangkatan dan kedatangan. Cukup scane paspor kemudian pemindaian wajah, sidik jari dan retina bisa masuk tanpa adanya petugas,’’ pungkas dia.
Editor: Zulkifli Fahmi