Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati mulai menyesuaikan tarif baru pembuatan paspor. Tarif baru ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (Permen) nomor 45 tahun 2024.

Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Pati Jefandra Rizky Sunariyo memaparkan penyesuaian tarif ini sudah mulai berlaku pada 17 Desember 2024 kemarin.

’’Ada penyesuaian tarif paspor berdasarkan peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2024. Kebijakan ini mulai kemarin, Selasa (17/12/2024),’’ ujar Jefandra kepada Murianews.com di kantornya, Rabu (18/12/2024).

Ia memaparkan paspor biasa nonelektronik dengan masa berlaku 5 tahun menjadi Rp 350 ribu. Sedangkan, paspor biasa nonelektronik masa berlaku 10 tahun menjadi Rp 650 ribu.

Selanjutnya, paspor biasa elektronik masa berlaku 5 tahun Rp 650 ribu dan paspor biasa elektronik masa berlaku 10 tahun menjadi Rp 950 ribu.

’’Jadi pemohon paspor yang akan memperbarui atau bikin paspor baru di seluruh imigrasi di Indonesia kita ada penyesuaian tarif ini,’’ ungkap Jefandra.

Sebelumnya...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler