Rabu, 19 November 2025

Sebelum adanya Permen nomor 45 tahun 2024, Kantor Imigrasi hanya melayani pembuatan paspor elektronik maupun nonelektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun.

Paspor dengan masa berlaku 5 tahun hanya untuk WNI yang masih berada di bawah umur atau usia kurang dari 17 tahun.

’’Sebelumnya pembuatan paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun Rp 350 ribu dan paspor elektronik masa berlaku 10 tahun Rp 650 ribu,’’ jelas dia.

Jefandra pun mengungkapkan perbedaan paspor biasa atau nonelektronik dengan paspor elektronik. Yakni, paspor biasa tidak ada cip.

’’(Paspor elektronik) di bagian covernya ada kotakan warna emas itu adalah cip. Cip ini berfungsi untuk keamanan paspor dan tidak mudah dipalsukan,’’ ungkap dia.

Selain tak mudah dipalsukan, cip ini menunjang menggunakan autogate di bandara-bandara. Apalagi, saat ini sejumlah bandara internasional di Indonesia sudah mulai menggunakan autogate tersebut.

’’Ini berfungsi untuk mengurangi antrean saat pemberangkatan dan kedatangan. Cukup scane paspor kemudian pemindaian wajah, sidik jari dan retina bisa masuk tanpa adanya petugas,’’ pungkas dia.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler