Kamis, 20 November 2025

Murianews, RembangTim Gabungan menggencarkan operasi rokok ilegal jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Hasilnya, ribuan batang rokok ilegal berhasil disita.

Tim gabungan ini terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang, Bea Cukai Kudus, Kodim Rembang, Polres Rembang, Kejaksaan Negeri Rembang, Bagian Perekonomian Setda dan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Mereka berhasil menyita 8.420 batang atau 423 bungkus rokok ilegal dalam razia yang digelar selama dua hari, Senin (23/12/2024) dan Selasa (24/12/2024). Operasi ini dilakukan di dua kecamatan, yakni Bulu dan Lasem.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Rembang, Eko Prasetyo Widjanarko, mengungkapkan bahwa di Kecamatan Bulu, tim menyita 317 bungkus atau 6.340 batang rokok dari 20 merek rokok ilegal yang berbeda.

Sementara di Kecamatan Lasem, petugas mengamankan sebanyak 104 bungkus atau 2.080 batang dari 8 merek rokok ilegal.

”Di Kecamatan Bulu, awalnya penjual berusaha mengelabui petugas dengan menata semua rokok ilegal di satu tempat. Namun, kami mencurigai adanya barang yang disembunyikan,” tutur Eko

Setelah mendapat izin, Tim Gabungan menggeledah rumah penjual yang berada satu lokasi dengan toko. Kecurigaan petugas benar. Mereka pun menemukan lebih banyak barang bukti.

Razia...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler