Rabu, 19 November 2025

Sementara itu, razia di Kecamatan Lasem menemukan jumlah rokok ilegal yang lebih sedikit, yaitu 104 bungkus. Semua barang bukti telah diserahkan ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk penanganan lebih lanjut.

”Operasi ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Rembang, yang dinilai merugikan negara dari sisi pendapatan cukai,” tandas dia.

Ia pun meminta masyarakat untuk melaporkan kepada petugas bila mengetahui penjualan rokok ilegal. Dirinya juga berharap kepada masyarakat untuk tak membeli rokok ilegal. Pasalnya, perbuatan tersebut bisa merugikan negara.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler