Sementara itu, razia di Kecamatan Lasem menemukan jumlah rokok ilegal yang lebih sedikit, yaitu 104 bungkus. Semua barang bukti telah diserahkan ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk penanganan lebih lanjut.
”Operasi ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Rembang, yang dinilai merugikan negara dari sisi pendapatan cukai,” tandas dia.
Ia pun meminta masyarakat untuk melaporkan kepada petugas bila mengetahui penjualan rokok ilegal. Dirinya juga berharap kepada masyarakat untuk tak membeli rokok ilegal. Pasalnya, perbuatan tersebut bisa merugikan negara.
Murianews, Rembang – Tim Gabungan menggencarkan operasi rokok ilegal jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Hasilnya, ribuan batang rokok ilegal berhasil disita.
Tim gabungan ini terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang, Bea Cukai Kudus, Kodim Rembang, Polres Rembang, Kejaksaan Negeri Rembang, Bagian Perekonomian Setda dan Dinas Komunikasi dan Informatika.
Mereka berhasil menyita 8.420 batang atau 423 bungkus rokok ilegal dalam razia yang digelar selama dua hari, Senin (23/12/2024) dan Selasa (24/12/2024). Operasi ini dilakukan di dua kecamatan, yakni Bulu dan Lasem.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Rembang, Eko Prasetyo Widjanarko, mengungkapkan bahwa di Kecamatan Bulu, tim menyita 317 bungkus atau 6.340 batang rokok dari 20 merek rokok ilegal yang berbeda.
Sementara di Kecamatan Lasem, petugas mengamankan sebanyak 104 bungkus atau 2.080 batang dari 8 merek rokok ilegal.
”Di Kecamatan Bulu, awalnya penjual berusaha mengelabui petugas dengan menata semua rokok ilegal di satu tempat. Namun, kami mencurigai adanya barang yang disembunyikan,” tutur Eko
Setelah mendapat izin, Tim Gabungan menggeledah rumah penjual yang berada satu lokasi dengan toko. Kecurigaan petugas benar. Mereka pun menemukan lebih banyak barang bukti.
Razia...
Sementara itu, razia di Kecamatan Lasem menemukan jumlah rokok ilegal yang lebih sedikit, yaitu 104 bungkus. Semua barang bukti telah diserahkan ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk penanganan lebih lanjut.
”Operasi ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Rembang, yang dinilai merugikan negara dari sisi pendapatan cukai,” tandas dia.
Ia pun meminta masyarakat untuk melaporkan kepada petugas bila mengetahui penjualan rokok ilegal. Dirinya juga berharap kepada masyarakat untuk tak membeli rokok ilegal. Pasalnya, perbuatan tersebut bisa merugikan negara.
Editor: Budi Santoso