Rabu, 19 November 2025

”Dicairkan dua tahap kalau tahun kemarin. Tapi setiap tahun ada perubahan tergantung juknas-juknis. Biasanya bulan Maret sudah ada yang bisa cair. Tergantung pengajuan dan kesiapan masing-masing desa dalam memenuhi persyaratan,” tutur Tri Hariyama. 

Sebelum mencairkan dana desa, masing-masing  Pemerintah Desa (Pemdes) harus menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa pada tahun sebelumnya. 

Bila mereka tak bisa menyerahkan laporan pertanggungjawaban, Pemdes terancam tak bisa mencairkan dana desa tersebut. 

”Persyaratan mulai APBDes dibuat tahun sebelumnya dan pertanggungjawaban anggaran tahun sebelumnya harus sudah selesai,” tandas dia. 

Editor: Supriyadi

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler