Kamis, 20 November 2025

Biasanya proses pencairan dana desa dilakukan dalam kurun dua tahap. Pada semester pertama dan kedua. Desa mengusulkan pencairan setelah memenuhi persyaratan.

”Dicairkan dua tahap kalau tahun kemarin. Tapi setiap tahun ada perubahan tergantung juknas-juknis. Biasanya bulan Maret sudah ada yang bisa cair. Tergantung pengajuan dan kesiapan masing-masing desa dalam memenuhi persyaratan,” tutur Tri Hariyama.

Sebelum mencairkan dana desa, masing-masing Pemerintah Desa (Pemdes) harus menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa pada tahun sebelumnya.

Bila mereka tak bisa menyerahkan laporan pertanggungjawaban, Pemdes terancam tak bisa mencairkan dana desa tersebut.

Editor: Cholis Anwar 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler