Nominal dana desa itu terdiri dari alokasi dasar, alokasi formula dan alokasi kinerja. Anggaran untuk alokasi dasar di Kabupaten Pati sebesar Rp 257.728.459.000, alokasi formula Rp 107.857.974.000 dan alokasi kinerja Rp 14.735.070.000.
Data tersebut pun dikonfirmasi Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama. Ia mengatakan dana desa sebesar Rp 380.321.503.000 itu bakal dibagi ke 401 desa di Bumi Mina Tani.
Tri Hariyama mengaku pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Kemenkeu. Biasanya proses pencairan dana desa dilakukan langsung masing-masing desa.
”Pencairannya langsung. Awalnya usulan masing-masing desa. Setelah memenuhi syarat dicairkan melalui Bank Jateng ke masing-masing rekening desa,” ujar Tri Hariyama kepada Murianews.com, Jumat (3/1/2025).
Pada tahun 2024 lalu, pencairan dilakukan selama dua tahap. Pencairan tahap pertama dilakukan mulai Maret dan sedangkan pencairan tahap kedua mulai semester kedua.
Murianews, Pati – Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 di Kabupaten Pati telah resmi ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dana Desa di Pati pada tahun 2025 sebesar Rp 380 miliar.
Hal tersebut berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu. Total Dana Desa di seluruh Indonesia sendiri berjumlah Rp 71 triliun.
Nominal dana desa itu terdiri dari alokasi dasar, alokasi formula dan alokasi kinerja. Anggaran untuk alokasi dasar di Kabupaten Pati sebesar Rp 257.728.459.000, alokasi formula Rp 107.857.974.000 dan alokasi kinerja Rp 14.735.070.000.
Data tersebut pun dikonfirmasi Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama. Ia mengatakan dana desa sebesar Rp 380.321.503.000 itu bakal dibagi ke 401 desa di Bumi Mina Tani.
Tri Hariyama mengaku pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Kemenkeu. Biasanya proses pencairan dana desa dilakukan langsung masing-masing desa.
”Pencairannya langsung. Awalnya usulan masing-masing desa. Setelah memenuhi syarat dicairkan melalui Bank Jateng ke masing-masing rekening desa,” ujar Tri Hariyama kepada Murianews.com, Jumat (3/1/2025).
Pada tahun 2024 lalu, pencairan dilakukan selama dua tahap. Pencairan tahap pertama dilakukan mulai Maret dan sedangkan pencairan tahap kedua mulai semester kedua.
Dicairkan Dua Tahap...
”Dicairkan dua tahap kalau tahun kemarin. Tapi setiap tahun ada perubahan tergantung juknas-juknis. Biasanya bulan Maret sudah ada yang bisa cair. Tergantung pengajuan dan kesiapan masing-masing desa dalam memenuhi persyaratan,” tutur Tri Hariyama.
Sebelum mencairkan dana desa, masing-masing Pemerintah Desa (Pemdes) harus menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa pada tahun sebelumnya.
Bila mereka tak bisa menyerahkan laporan pertanggungjawaban, Pemdes terancam tak bisa mencairkan dana desa tersebut.
”Persyaratan mulai APBDes dibuat tahun sebelumnya dan pertanggungjawaban anggaran tahun sebelumnya harus sudah selesai,” tandas dia.
Editor: Supriyadi