Carut Marut Pengisian Perades di Pati, InHK Surati Rektor UI
Umar Hanafi
Kamis, 16 Januari 2025 13:44:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Pati – Pengisian perangkat desa (perades) di Kabupaten Pati yang digelar pada November 2024 lalu masih menyisakan carut marut. Institut Hukum dan Kebijakan Publik (InHK) pun menyurati Rektor Universitas Indonesia (UI).
Direktur InHK Husaini mengaku pihaknya perlu mendapatkan konfirmasi dari UI tentang hasil pelaksanaan ujian tertulis pengisian perades. Perguruan tinggi ternama di Indonesia ini menjadi pihak ketiga dalam pelaksanaan ujian tertulis pengisian perades.
Namun hasil tes tersebut dinilai tidak transparan dan berpotensi disalahgunakan. InHK menemukan beberapa kejanggalan dalam hasil tes pengisian perades itu.
”Pertama soal skor. Setelah kami cermati, terdapat 1 kekurangan dari laporan tersebut yaitu tidak adanya surat penetapan skor hasil ujian tertulis,” ujar Husaini kepada Murianews.com, Kamis (16/1/2025).
Temuan itu terdapat di pelaksanaan pengisian perades di Desa Suwatu. Menurutnya, hal ini janggal.
Pasalnya, berdasarkan, pasal 34 ayat (4) Perbup Nomor 35 Tahun 2023 yakni pihak ketiga yang melaksanakan ujian tertulis melakukan penetapan skor hasil ujian tertulis, kemudian menyerahkan penetapan skor tersebut kepada Panitia Seleksi.
”Yang membuat semakin tidak jelas lagi adalah dalam lembar ketiga tentang rekapitulasi ujian tertulis dan praktek. Isinya hanya angka yang pada kolom tersebut bertuliskan keterangan nilai ujian tertulis,” lanjut dia.
Menurutnya, hal ini menjadi perdebatan apakah angka-angka tersebut nilai ujian tertulis atau skor ujian tertulis. Karena terjadi kontradiktif antara judul surat yaitu rekapitulasi ujian tertulis dan praktek tetapi isinya hanya angka-angka yang dimuat dalam kolom nilai.
Penetapan Skor...
Dalam surat itu, InHK juga mempertanyakan status Bambang Setio Pudjono. Mereka mempertanyakan apakah lelaki yang bekerja Instansi Pusat Penelitian Pranata Pembangunan SKSG Universitas Indonesia benar-benar ditunjuk oleh UI sebagai Ketua Panitia Seleksi Pengisian Perangkat Kabupaten Pati, Jawa Tengah tahun 2024.
”Mengapa setelah Panitia Seleksi Pengisian Perangkat Kabupaten Pati, Jawa Tengah tahun 2024 melaksanakan ujian tertulis tidak ada surat penetapan skor pada laporan hasil pelaksaan ujian tertulis?,” tandas dia.
Husaini pun khwatir ada yang mengatasnamakan UI untuk menjadi panitia ujian tertulis pengisian perades. Ia menilai proyek ujian tertulis tak selevel dengan nama UI yang sudah mentereng.
”Sebagai kampus rujukan nasional dan berstandart internasional tidak seharusnya UI menerima semua proyek. Kalau proyek di daerah lebih baik UI memberikan rekom kepada pihak yang menawarkan proyek agar ditawarkan ke Universitas setempat,” pungkas dia.
Editor: Cholis Anwar



