Pengisian Perades Suwatu Pati Dinilai Janggal, InHK Siap Bawa ke Hukum
Umar Hanafi
Rabu, 18 Desember 2024 16:50:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Pati – Pengisian perangkat desa (Perades) Suwatu, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati dinilai janggal. Institut Hukum dan Kebijakan Publik (InHK) pun siap membawanya ke ranah hukum.
Direktur InHK, Husaini mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam rekrutmen perades itu. Salah satunya terkait formasi Kaur Perencanaan yang masih kosong meskipun sudah ada tahapan pengisian.
Dua calon dinyatakan tak lolos. Salah satu calon perades itu yakni Fahruddin Baharsah.
Ia menilai pengumuman hasil skor akhir ini dinilai tidak transparan. Sebab, hingga saat ini, Ia belum mendapat berita acara resmi hasil skor akhir pengisian perades di sana.
’’Sampai hari ini panitia tidak pernah mengumumkan hasil seleksi secara tertulis. Tidak diumumkan di balai desa tapi hanya secara lisan,’’ ujar Husaini kepada Murianews.com, Rabu (18/12/2024).
Ia menyebut, Fahrudin juga memiliki pengabdian sebagai wakil RT hingga pembantu perangkat desa. Namun pengabdiannya itu tidak dianggap.
Panitia Dinilai Tak Pahami Aturan...
- 1
- 2



