Rabu, 19 November 2025

Ketika ditanya tentang potensi hukuman yang bakal diterima Kades Tanjungrejo, Agus belum mau menjabarkan. Pihaknya perlu mengumpulkan data dan bukti sebelum menetapkan sanksi yang bakal diberikan.

”Kumpul kebo nanti data kita kumpulkan dulu. Terkait hukuman kita koordinasi bagian hukum dan pemerintahan. Setelah itu, menentukan rekomendasi hukuman,” pungkasnya.

Diketahui, Kades Tanjungrejo berinisial S digerebek dan digelandang warga ke balai desa setempat, Jumat (17/1/2025) malam. Warga menuding kades tersebut telah menghamili janda.

Warga menyebut Kades dan janda tersebut sudah hidup satu rumah sekitar 5 bulan alias kumpul kebo. Sementara istri sah kades sudah pisah ranjang dan saat ini masih proses cerai di Pengadilan Agama.

Warga juga menanyakan buku nikah Kades dan janda tersebut. Namun Kades tak bisa menunjukkan. Kapada warga Kades mengaku sudah menikah siri dengan janda tersebut.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler