Rabu, 19 November 2025

Kasat Reskrim mengungkapkan setelah melakukan penyelidikan berhasil mengamankan 4 orang tersangka dan 2 anak berkonflik dengan hukum. Mereka diduga merupakan anggota salah satu gengster.

Lebih lanjut Kompol M Alfan Armin menuturkan 4 tersangka terdiri dari berinisial DF (19) warga Panggungroyom Wedarijaksa, BP (18) Warga Sarirejo Pati, FA (18) Warga Plangitan Pati dan RA (19) Warga Gabus masing-masing berperan sebagai pembacok korban.

”Serta dua anak berkonflik dengan hukum berperan melakukan pembacokan serta pemilik sajam dan membagikan sajam,” kata dia.

Kasat Reskrim menyebutkan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis Celurit dan Corbek. Sajam itu digunakan digunakan pelaku untuk membacok korban dalam aksi ala gengster.

”Saat ini, ke empat tersangka dan dua anak berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman Penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler