Kejari Pati pun menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 8 dan pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi. Kaur Keuangan itu terancam mendapatkan hukuman 20 tahun penjara maksimal.
”Bukti yang kami dapatkan dokumen kas desa, bukti pencairan dana desa, rekening desa dan kuitansi pengambilan, tersangka mengakui. Masih kita dalami. Sementara satu tersangka,” pungkas Erwin.
Murianews, Pati – Seorang perangkat Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, H terancam dihukum 20 tahun bui. Pasalnya, Lelaki berusia 47 tahun itu terjerat kasus korupsi usai menggelapkan kas dana desa (DD).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menetapkan lelaki yang menjabat sebagai Kaur Keuangan itu sebagai tersangka pada Senin (17/2/2025) kemarin. Sebelumnya, Kejari menerima laporan dari masyarakat tentang kasus ini pada tahun 2024 lalu.
Setelah mendapatkan barang bukti yang cukup, Kejari Pati menetapkan H menjadi tersangka. Saat ini, perangkat Desa Langse itu ditahan di Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Pati untuk penyelidikan lebih lanjut.
”Kita tetapkan tersangka. Tersangka kita titipkan ke lapas. Saat ini masih penyelidikan. Usai berkas cukup kita limpahkan ke Pengadilan Negeri,” ujar Kasi Pidsus Kejari Pati Erwin Ardiyanto, Selasa (18/2/2025).
Erwin menjelaskan, Kaur Keuangan itu menyelewengkan kas DD pada tahun 2022 dan tahun 2023. Total kerugian negara dari hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pati sebesar Rp 170 juta.
Modusnya, tersangka mengambil DD yang semestinya digunakan untuk pembangunan namun digunakan untuk keperluan pribadi. Dana untuk pembangunan itu tidak diserahkan kepada pelaksana alias Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
”Mengambil tanpa sepengetahuan Kades. Sempat dirapatkan oleh kades, camat dan BPD. Diberikan waktu tapi tidak dikembalikan. Diberikan waktu lagi tapi tidak dikembalikan,” kata Erwin.
Pasal yang menjerat...
Kejari Pati pun menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 8 dan pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi. Kaur Keuangan itu terancam mendapatkan hukuman 20 tahun penjara maksimal.
”Bukti yang kami dapatkan dokumen kas desa, bukti pencairan dana desa, rekening desa dan kuitansi pengambilan, tersangka mengakui. Masih kita dalami. Sementara satu tersangka,” pungkas Erwin.
Editor: Cholis Anwar