Kamis, 20 November 2025

Kejari Pati pun menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 8 dan pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi. Kaur Keuangan itu terancam mendapatkan hukuman 20 tahun penjara maksimal.

”Bukti yang kami dapatkan dokumen kas desa, bukti pencairan dana desa, rekening desa dan kuitansi pengambilan, tersangka mengakui. Masih kita dalami. Sementara satu tersangka,” pungkas Erwin.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler