Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Salah satu perangkat desa alias perades Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah diduga melakukan tindakan korupsi dana desa (DD). Warga pun menggeruduk balai desa tersebut, Rabu (7/2/2024). 

Mereka kesal, lantaran sebagaian anggaran DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) masih di tangan perades yang berinisial H tesebut. Sejumlah mediasi sudah digelar pada beberapa bulan yang lalu. 

Dalam mediasi itu, H sudah diberikan kesempatan untuk mengembalikan dana sekitar Rp 355 juta dengan jangka waktu hingga 5 Februari 2024 kemarin. Namun, hingga kini, ia belum menyerahkan dana tersebut. 

Puluhan warga pun berbondong-bondong ke balai desa untuk menuntut kepada Pemerintah Desa (Pemdes) agar bersikap tegas. Ia meminta dana itu segera dikembalikan atau mencopot H dari jabatannya sebagai kaur keuangan desa. 

”Sudah beberapa bulan diberikan kesempatan tetapi tidak ada itikad untuk mengembalikan. Pemerintah Desa seolah membiarkan dan tak berani,” ujar salah satu warga yang ikut dalam aksi itu, Ibnu Sugiharto. 

Namun, pencopotan jabatan perangkat desa ini memerlukan waktu yang panjang. Pemdes Langse, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat Margorejo dan Polsek Margorejo pun menggelar musyawarah menyikapi tuntutan warga tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati Tri Hariyama mengungkapkan pencopotan perangkat desa memerlukan prosedur yang panjang.

”Walaupun kewenangan desa sepenuhnya. Selaku dinas kami terus membina meminta untuk memenuhi tahapan. Tidak harus serta merta dipecat atau diberhentikan,” ujar lelaki yang akrab disapa Tri, beberapa waktu lalu. 

Salah satunya yakni adanya putusan pengadilan bahwa perangkat desa melakukan tindakan pidana. Baik korupsi maupun lainnya. BPD Langse sudah melakukan pelaporan kepada penegak hukum terkait permasalahan ini. Namun hingga kini masih dalam penyelidikan. 

”Jadi kita tunggu proses hukumnya,” lanjut dia. 

Sebagai informasi, H diduga membawa uang desa sebesar Rp 355 juta uang. Dana itu diambil H dari beberapa kegiatan desa. Mulai uang hibah ketahanan pangan tahun 2022 (Rp 142 juta), infaq donatur ke TPQ (Rp 10 juta), Pajak Bankeu (Rp 28 juta). 

Kemudian pembelian material toko bangun (Rp 11 juta), pembuatan Gazebo (Rp 30 juta), Iuran BPJS ketenagakerjaan (Rp 3,4 juta). Serta pakaian dinas Kades dan perangkat (Rp 6 juta), LPMD (Rp 3,5 juta), pengembalian temuan inspektorat (Rp 42 juta). 

H juga diduga mengambil uang desa dari pengadaan Apk dan registrasi (Rp 6 juta), pakaian adat (Rp 1 juta), operasional kades (Rp 1 juta), Kegiatan kader kesehatan DD tahap 2 ( Rp 2 juta) dan uang DP ambulans sebesar (Rp 14 juta). 

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler