ASN Pemkab Pati Pulang Gasik saat Ramadan, Pelayanan Publik Terganggu?
Umar Hanafi
Jumat, 28 Februari 2025 15:29:00
Murianews, Pati – Jam kerja aparatur sipil negara atau ASN Pemkab Pati berubah selama bulan suci Ramadan 2025. Mereka akan pulang lebih awal dibandiing bulan-bulan biasa.
Saat bulan Ramadan, jam kerja untuk ASN Pemkab Pati yang masuk lima hari kerja adalah dari pukul 07.30 WIB sampai 14.15 WIB untuk hari Senin sampai Kamis. Sedang hari Jumat yakni pukul 07.30 WIB sampai 13.30 WIB. Untuk waktu istirahat Salat Jumat pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.
Sementara jam kerja ASN Pati untuk enam hari kerja selama bulan Ramadan adalah, Senin sampai Kamis pukul 07.30 WIB - 13.30 WIB, Jumat pukul 07.30 WIB - 11.00 WIB dan Sabtu pukul 07.30 WIB sampai 12.30 WIB.
Meski demikian, Pemkab Pati memastikan perubahan jam kerja ini tak mengganggu pelayanan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati Jumani mengatakan, perubahan jam kerja ASN Pemkab Pati ini berdasarkan Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2023. Yakni terkait jam kerja instansi pemerintah dan ASN.
”Jadi mengatur jam kerja di bulan Ramadan. Lima hari kerja di atur dan enam hari kerja. Kalau Pemkab dan OPD lima hari kerja. Kalau Rumah sakit, damkar, guru enam hari kerja,” ujar Jumani kepada Murianews.com, Jumat (28/2/2025).
Dirinya pun menegaskan, perubahan jam kerja ASN Pemkab Pati ini tak mempengaruhi pelayanan. Pihaknya memastikan Pemkab Pati masih tetap berjalan dengan optimistis meskipun adanya penyesuaian jam kerja.
”Pelayanan masih tetap berjalan. Tidak terpengaruh bulan Ramadan atau tidak. Sama saja. Pelayanan bekerja seperti biasa. Diharapkan juga yang khususnya di RS, Puskesmas pelayanan jalan tetap maksimal. Mereka menerapkan enam hari kerja. Pelayanan masih berjalan,” tegas dia.
Jam kerja normal…
Sebelumnya, jam kerja bagi ASN di Pemkab Pati yang lima hari kerja yakni pukul 07.30 WIB hingga 15.30 pada hari Senin hingga Kamis. Ditambah hari Jumat pukul 07.30 WIB hingga 14.00 WIB. Dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Sedangkan jam kerja bagi ASN Pemkab Pati yang kerja enam hari diatur masing-masing instansi. Seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Pati, Dinas Kesehatan Kabupaten Pati hingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Editor: Anggara Jiwandhana



