Kecamatan Trangkil: Desa Guyangan, Kertomulyo, Tlutup, Kadilangu, dan Karangwage.
Kecamatan Margoyoso: Desa Langgenharjo, Pohijo, Pangkalan, Bulumanis Kidul, Bulumanis Lor, Sekarjalak, Kajen, Ngemplak Kidul, Kertomulyo dan Cebolek.
Selain itu, masyarakat juga diminta tidak bermain layang-layang di bawah atau dekat jaringan listrik dan dilarang melakukan penebangan pohon yang berdekatan dengan jaringan tanpa koordinasi dengan petugas PLN.
Murianews, Pati – Puluhan desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah bakal terdampak pemadaman listrik hari ini, Rabu (12/3/2025). Warga yang tinggal di desa-desa yang terdampak diminta bersiap-siap.
Pamadaman listrik ini dilakukan Unit Pelaksanaan Pelayanan PLN Juwana Pati, Jawa Tengah. Tujuan pemadaman yakni untuk perbaikan, pemasangan tiga phasa, dan pemangkasan pohon di Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana.
Sejumlah desa di sekitar wilayah itu pun bakal mengalami pemadaman listrik selama beberapa jam. Desa-desa yang mengalami pemadaman listrik berada di Kecamatan Juwana, Wedarijaksa, Trangkil hingga Margoyoso.
Pemadaman listrik ini dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai pengerjaan. Masyarakat yang berada di wilayah terdampak pemadaman listrik untuk menyiapkan diri.
Baik mengisi baterai handphone sebelum pemadaman listrik hingga memakai energi alternatif seperti disel untuk mengoprasionalkan usaha. Adapun daftar desa dan beberapa wilayah yang mengalami pemadam listrik, yakni sebagai berikut:
Kecamatan Juwana: Desa Margomulyo dan Langgenharjo.
Kecamatan Wedarijaksa: Desa Bangsalrejo, Sidoharjo, Jetak, dan Jatimulyo.
Kecamatan Trangkil...
Kecamatan Trangkil: Desa Guyangan, Kertomulyo, Tlutup, Kadilangu, dan Karangwage.
Kecamatan Margoyoso: Desa Langgenharjo, Pohijo, Pangkalan, Bulumanis Kidul, Bulumanis Lor, Sekarjalak, Kajen, Ngemplak Kidul, Kertomulyo dan Cebolek.
Unit Pelaksanaan Pelayanan PLN Pati juga mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan, tiang antena, atau baliho dekat dengan jaringan listrik (jarak aman 3meter dari jaringan listrik).
Selain itu, masyarakat juga diminta tidak bermain layang-layang di bawah atau dekat jaringan listrik dan dilarang melakukan penebangan pohon yang berdekatan dengan jaringan tanpa koordinasi dengan petugas PLN.
Editor: Zulkifli Fahmi