Dalam keterangan yang diterima, sejoli tersebut mengaku sudah menikah secara siri atau sah berdasarkan hukum agama.
”Mereka mengaku sudah nikah siri. Tapi kami kejar terus dan meminta bukti. Menikah siri di Semarang. Terus kami bina. Ternyata nikah siri. Sah untuk hukum agama tapi belum resmi secara hukum negara,” ungkap dia.
Sugiyono pun mengimbau kepada pengelolaan kos-kosan untuk selektif dalam menerima tamu. Pihaknya tidak mau tamu yang mampir ternyata belum menikah.
”Kami imbau agar selektif menerima tamu. Agar tidak mengarah perzinaan. Orang Pati semuanya. PKL ada orang luar daerah,” pungkasnya.
Murianews, Pati – Satpol PP Kabupaten Pati menggelar razia kos-kosan di malam bulan suci Ramadan, Senin (17/3/2025) malam. Hasilnya, lembaga penegak Perda itu menemukan sejoli tanpa buku nikah berduaan di kos-kosan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono memaparkan, pihaknya menyasar pedagang kaki lima (PKL) yang ngetem di Alun-alun Pati dan Jalan Sudirman serta kos-kosan dalam razia ini. Sejumlah petugas pun dilibatkan.
Hasil dari menggelar razia penertiban PKL itu yakni, Satpol PP menyita sepuluh gerobak pedagang yang nekat berjualan di zona merah itu. Gerobak itu pun digelandang ke Markas Satpol PP Kabupaten Pati.
”Kami melakukan penertiban tadi malam dengan sasaran PKL dan kos-kosan. Untuk PKL kita razia di Alun-alun Pati dan Jalan Sudirman. Untuk PKL kita sita 10 gerobak,” ujar Sugiyono kepada Murianews.com, Selasa (18/3/2025).
Usai menggelar razia penertiban PKL, petugas Satpol PP Kabupaten Pati kemudian membagi dua regu dan menyisir sejumlah kos-kosan maupun homestay yang berada di Pati Kota.
Dari razia kos-kosan ini, Satpol PP menemukan sejoli yang belum memiliki buku nikah sedang berdua-duan. Petugas lalu menginterogasi mereka.
”Kemudian kami bagi dua tim ke kos-kosan dalam kota. Ditemukan sepasang non suami istri di sebuah kos-kosan. Kami melakukan pembinaan dan meminta melakukan ikatan suami istri yang sah,” ungkap Sugiyono.
Nikah Siri....
Dalam keterangan yang diterima, sejoli tersebut mengaku sudah menikah secara siri atau sah berdasarkan hukum agama.
”Mereka mengaku sudah nikah siri. Tapi kami kejar terus dan meminta bukti. Menikah siri di Semarang. Terus kami bina. Ternyata nikah siri. Sah untuk hukum agama tapi belum resmi secara hukum negara,” ungkap dia.
Sugiyono pun mengimbau kepada pengelolaan kos-kosan untuk selektif dalam menerima tamu. Pihaknya tidak mau tamu yang mampir ternyata belum menikah.
”Kami imbau agar selektif menerima tamu. Agar tidak mengarah perzinaan. Orang Pati semuanya. PKL ada orang luar daerah,” pungkasnya.
Editor: Cholis Anwar