Para pekerja merasa dikecewakan dengan kebijakan ini. Mereka dihadapkan pada pilihan sulit.
Menandatangani perjanjian dengan perusahaan alih daya, yang berarti kehilangan status dan hak-hak sebagai pekerja tetap, atau menandatangani surat pengunduran diri.
Pilihan ini dianggap tidak adil dan tidak menghargai pengabdian mereka selama bertahun-tahun.
Sebelum aksi mogok kerja, sebenarnya telah dilakukan upaya mediasi antara pihak pekerja dan perusahaan. Namun, upaya ini tidak membuahkan hasil.
Manajer Operasional PT Anugerah Grafika, Agung Lestari, menyatakan kebijakan alih daya tersebut adalah keputusan perusahaan yang harus diikuti oleh seluruh pekerja.
Murianews, Pati – Suasana tegang menyelimuti PT Anugerah Grafika di Pati, Jawa Tengah, Selasa (22/4/2024). Seratusan buruh pabrik melakukan aksi mogok kerja dan memilih pulang ke rumah.
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan perusahaan yang dinilai merugikan dan tidak menghargai hak-hak pekerja.
Berikut fakta-fakta aski mogok kerja yang dihimpun Murianews.com:
Dipicu Alih Daya ke Outsourcing
Penyebab utama mogok kerja ini adalah keputusan sepihak perusahaan, yang merupakan anak perusahaan PT Dua Kelinci, untuk menerapkan sistem alih daya outsourcing kepada para pekerjanya.
Kebijakan ini ditolak mentah-mentah oleh para buruh, yang sebagian besar telah mengabdi di perusahaan tersebut selama 3 hingga 8 tahun dengan status pekerja kontrak.
Pilihan Sulit...
Pilihan Sulit dan Kekecewaan Pekerja
Para pekerja merasa dikecewakan dengan kebijakan ini. Mereka dihadapkan pada pilihan sulit.
Menandatangani perjanjian dengan perusahaan alih daya, yang berarti kehilangan status dan hak-hak sebagai pekerja tetap, atau menandatangani surat pengunduran diri.
Pilihan ini dianggap tidak adil dan tidak menghargai pengabdian mereka selama bertahun-tahun.
Upaya Mediasi Gagal
Sebelum aksi mogok kerja, sebenarnya telah dilakukan upaya mediasi antara pihak pekerja dan perusahaan. Namun, upaya ini tidak membuahkan hasil.
Manajer Operasional PT Anugerah Grafika, Agung Lestari, menyatakan kebijakan alih daya tersebut adalah keputusan perusahaan yang harus diikuti oleh seluruh pekerja.
Editor: Supriyadi