Kamis, 20 November 2025

Agus pun belum mengetahui progres permasalahan ini. Meskipun demikian, dirinya menegaskan buruh pabrik yang tidak melanjutkan kerja dengan sistem outsourcing bakal mendapatkan pesangon tergantung waktu bekerja. 

”Kondisi sekarang kami belum mendapatkan laporan. Kalau kontrak selesai dapat kompensasi satu kali gaji bila satu tahun kerja. Kalau 8 tahun kerja ya dapat 8 kali gaji,” pungkasnya.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler