Agus pun belum mengetahui progres permasalahan ini. Meskipun demikian, dirinya menegaskan buruh pabrik yang tidak melanjutkan kerja dengan sistem outsourcing bakal mendapatkan pesangon tergantung waktu bekerja.
”Kondisi sekarang kami belum mendapatkan laporan. Kalau kontrak selesai dapat kompensasi satu kali gaji bila satu tahun kerja. Kalau 8 tahun kerja ya dapat 8 kali gaji,” pungkasnya.
Murianews, Pati – Seratusan buruh pabrik di Kabupaten Pati melakukan mogok kerja pada Selasa (22/4/2025) kemarin. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati pun mengungkapkan kronologi peristiwa tersebut.
Kepala Disnaker Pati Bambang Agus Yunianto mengungkapkan, peristiwa mogoknya pekerja ini lantaran kebijakan perusahaan PT Anugrah Grafika yang mengubah karyawan kontrak menjadi karyawan outsourcing.
”Sebelumnya pihak perusahaan sudah melakukan sosialisasi bahwa saat kontraknya selesai nanti akan di-outsourcing-kan. Alasan dari perusahaan untuk meningkatkan produktifitas,” ujar Agus kepada Murianews.com, Rabu (23/4/2025).
Buruh khawatir sistem ini bakal mengurangi hak-hak karyawan. Pihak pabrik pun menegaskan, hak-hak karyawan bakal diberikan secara utuh dengan sistem outsourcing.
”Meskipun di-outsourcing-kan, hak-hak pekerja tetap diberikan. Kesejahteraan sama dan gaji tetap UMR,” ungkap Agus.
Meskipun demikian, buruh pabrik enggan mau tahu. Mereka tetap tak menerima hingga akhirnya mogok kerja massal pada Selasa kemarin.
”Tetapi dari pihak pekerja tidak mau tahu. Dari perusahaan otomatis memberikan opsi lanjut dengan outsourcing atau tak dilanjutkan. Dari perusahaan welcome 190 orang tersebut bisa bekerja dengan outsourcing,” kata dia.
Tetap dapat Pesangon…
Agus pun belum mengetahui progres permasalahan ini. Meskipun demikian, dirinya menegaskan buruh pabrik yang tidak melanjutkan kerja dengan sistem outsourcing bakal mendapatkan pesangon tergantung waktu bekerja.
”Kondisi sekarang kami belum mendapatkan laporan. Kalau kontrak selesai dapat kompensasi satu kali gaji bila satu tahun kerja. Kalau 8 tahun kerja ya dapat 8 kali gaji,” pungkasnya.
Editor: Supriyadi