Pasalnya, warga Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo tersebut itu tega memukul adik ipar, AA hingga meninggal dunia.
Kasus kekerasan berujung maut ini diungkapkan dalam konferensi pers di Aula Markas Polresta Pati, Kamis (24/4/2025).
”Kejadian pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2025, sekira pukul 09.00 WIB di teras rumah turut Desa Angkatan Lor RT 09 RW 01, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati,” ungkap AKBP Jaka Wahyudi kepada Murianews. com.
Sebelum peristiwa tersebut, pelaku mendengar saudari kandungannya sedang bercecok dengan korban. Mendengar percekcokan itu, RS jengkel, keluar dan memukul kepala korban sakali.
”Tersangka yang masih tinggal serumah dengan korban mendengar jika adik tersangka sedang cekcok dengan suaminya. Sehingga tersangka merasa jengkel dan memukul sebanyak kali mengenai wajah korban,” kata AKBP Jaka.
Murianews, Pati – Seorang pria di Kabupaten Kabupaten Pati, RS (28) harus rela mendekam di balik jeruji penjara.
Pasalnya, warga Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo tersebut itu tega memukul adik ipar, AA hingga meninggal dunia.
Kasus kekerasan berujung maut ini diungkapkan dalam konferensi pers di Aula Markas Polresta Pati, Kamis (24/4/2025).
Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi memaparkan peristiwa itu terjadi di teras rumah pada Selasa (11/3/2025).
”Kejadian pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2025, sekira pukul 09.00 WIB di teras rumah turut Desa Angkatan Lor RT 09 RW 01, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati,” ungkap AKBP Jaka Wahyudi kepada Murianews. com.
Sebelum peristiwa tersebut, pelaku mendengar saudari kandungannya sedang bercecok dengan korban. Mendengar percekcokan itu, RS jengkel, keluar dan memukul kepala korban sakali.
”Tersangka yang masih tinggal serumah dengan korban mendengar jika adik tersangka sedang cekcok dengan suaminya. Sehingga tersangka merasa jengkel dan memukul sebanyak kali mengenai wajah korban,” kata AKBP Jaka.
Pendarahan di Kepala...
Pukulan tersebut membuat korban terjatuh dan kepalanya terbentur. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tak tertolong saat dalam perawatan.
”Seketika korban tersungkur ke arah belakang, sehingga kepala bagian belakang korban mengalami pendarahan dan mengakibatkan korban meninggal,” ujar dia.
AKBP Jaka memaparkan motif pelaku. Menurutnya, RS jengkel karena korban cekcok dengan adik tersangka.
Akibat perbuatannya, RS dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP. Dalam peraturan perundang-undangan itu, RS terancam penjara hingga 7 tahun.
”Barang bukti yang disita, sebuah celana training panjang bewarna hitam bertuliskan Adidas, satu kaus lengan panjang bewarna merah polos dan 1 buah sarung merek Sapphire bewarna hitam,” pungkas dia.
Editor: Supriyadi