Kamis, 20 November 2025

Tak berhenti di sana. Pada akhir Februari 2025, MS kembali beraksi. Kini giliran sebuah Honda Scoopy yang diparkirkan di Desa Tanjungsekar, Kecamatan Pucakwangi menjadi mangsanya.

”TKP ketiga di Pucakwangi tanggal 27 Februari. Jadi satu bulan tuga titik. TKP ketiga ini di Desa Tanjungsekar, Pucakwangi. Honda Scoopy tahun 2021,” tutur dia.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP tantang Pencurian dengan pemberatan. Dirinya terancam mendapatkan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pihak Polresta Pati pun mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian motor (curanmor). Pasalnya, tindak pidana jenis ini merupakan yang terbanyak di Kabupaten Pati.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler