Murianews, Pati – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Digadang raperda ini akan mempermudah membuat aturan.
Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah ini telah masuk tahapan public hearing yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pati, Selasa (29/4/2025).
Dengar pendapat publik yang diisiasi Komisi A DPRD Pati dan melibatkan sejumlah ormas keagamaan seperti PCNU Pati, PD Muhamadiyah Pati dan sejumlah akademisi kampus di Bumi Mina Tani.
”Memang di Pati belum ada Perda tentang pembuatan produk hukum daerah. Maka akan kita kuatkan biar nanti kebutuhan lokal ini sebagai pondasi dasar ketika Pak Bupati membuat peraturan bupati atau pembuatan peraturan daerah atau membuat sebuah keputusan. Dasarnya produk hukum di daerah ini,” jelas Anggota Komisi A Kastomo.
Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyampaikan, pembuatan peraturan pembuatan produk hukum daerah ini diperlukan. Salah satu alasannya untuk mempermudah pembuatan Peraturan Daerah (Perda).
Lebih lanjutnya, draft Raperda Produk Hukum Daerah itu saat ini masih terus digodok. Setelah public hearing ini nanti akan dilanjutkan untuk penyempurnaan dari masukan elemen masyarakat.
”Masukan yang ada nanti untuk penyempurnaan rancangan Perda produk hukum daerah. Antara pemerintah daerah dan dewan ini harus sinkronisasi. Di situ ada draft untuk peraturan masuk harus disepakati,” terangnya.
Pihaknya optimistis Raperda ini dapat diselesaikan menjadi Perda pada tahun ini. Mengingat, lanjut Kastomo, proses pembuatan peraturan ini tergolong lebih cepat dibandingkan dengan yang lainnya.
”(Targetnya) dua bulanan. Ini sudah masuk public hearing. Nanti ada penyempurnaan. Nanti masuk di Paripurnakan. Ini terhitung di awal. Ini pramerkasa untuk peraturan daerah ini pertama kali yang public hearing,” pungkasnya.
Editor: Cholis Anwar



