Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Oknum anggota polisi berpangkat Bintara yang bertugas di wilayah Polresta Pati, Rifki Sarandi (30), terlibat dalam kasus perampokan minimarket. Bahkan dalam aksinya, Rifki disebut mengancam korban dengan celurit.  

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan, pelaku dalam kasus perampokan minimarket itu ada dua orang.

”Pelakunya 2 orang, satu oknum anggota (Polri) satu lagi sipil, total tersangka dua orang,” kata Kombes Dwi dalam keterangan tertulis, Senin (28/4/2025).

Rifki sendiri merupakan warga Kecamatan Pati, Kabupaten Pati. Sementara satu tersangka lagi bernama Herlangga Nurcahyo, seorang warga sipil yang tinggal di wilayah yang sama dan bekerja sebagai karyawan swasta. 

Oknum polisi yang bertugas di Polsek Cluwak itu terlibat dalam aksi perampokan di sebuah minimarket di Kota Pati pada tahun lalu.

Menurut Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, perampokan ini terjadi pada Selasa, 27 Februari 2024, sekitar pukul 22.30.

Dua pelaku masuk ke minimarket melalui pintu depan yang belum digembok dan mengancam dua karyawan yang masih berada di dalam. 

”Dengan todongan celurit, mereka memaksa korban menunjukkan lokasi penyimpanan uang, lalu membawa kabur Rp 13.069.000,” jelas Dwi Subagio.

”Korban melapor ke Polresta Pati kemudian ditindaklanjuti petugas. Kasusnya baru terungkap 1 tahun kemudian saat salah satu tersangka yang warga sipil kembali lagi ke Jawa,” sambung Kombes Dwi.

Komentar

Terpopuler