Duh! Oknum Polisi Pati Terlibat Sindikat Perampokan Minimarket
Umar Hanafi
Senin, 28 April 2025 15:42:00
Murianews, Pati – Anggota Polresta Pati diduga terlibat sindikat perampokan minimarket di sejumlah tempat. Lelaki bernama Rifki Sarandi (30) itu pun harus mendekam di balik jeruji penjara.
Menurut keterangan pihak Polda Jateng, seorang polisi anggota Polresta Pati itu berpangkat bintara. peristiwa perampokan ini terjadi pada Selasa 27 Februari 2024 sekitar pukul 22.30 WIB.
”Yang bersangkutan anggota Polresta Pati. Sidang kode etik di polda, jadwal masih berproses," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto berdasarkan keterangan yang diterima Murianews.com, Senin (28/4/2025).
Rifki bersama salah satu pelaku lain yang merupakan warga Kabupaten Pati Herlangga Nurcahyo (33) merampok salah satu minimarket dan berhasil menggasak uang sebesar Rp 13.069.000.
Dirinya menyebut para pelaku sudah dalam penahanan. Kasus ini sedang ditangani Polresta Pati. Bila terbukti melakukan kejahatan, anggota polisi tersebut terancam hukuman penjara dan pemecatan.
”SPDP sudah kami kirimkan ke kejaksaan. Saat ini kami Propam Polda Jateng sedang mempersiapkan sidang kode etik untuk tersangka yang merupakan oknum anggota Polri itu,” kata Artanto.
Dalam aksinya, Rifki yang membawa celurit, menodong korban dan mengancam akan membunuh jika melawan. Dua orang pegawai minimarket yang ketakutan itu pun tidak berdaya.
”Pelakunya dua orang, satu oknum anggota (Polri) satu lagi sipil, total tersangka dua orang,” imbuh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio.
Setahun baru terungkap...
- 1
- 2



