Pelaku Perampokan Sukolilo Pati: Uang untuk Dugem-Beli Sound Horeg
Umar Hanafi
Rabu, 12 Februari 2025 19:18:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Pati – Tiga pelaku perampokan bos toko kelontong di Sukolilo Pati berhasil ditangkap. Dalam pengakuannya, uang senilai Rp 261 juta itu digunakan pelaku untuk dugem, beli motor hingga beli sound horeg.
Hal itu diketahui saat Polda Jateng menggelar jumpa pers, Rabu (12/2/2024). Dalam kesempatan itu, tiga pelaku yakni BW alias Komeng (33), AK alias Pikek (39) dan FR alias Gondes (33) dihadirkan langsung.
Kepada petugas, BW yang menjadi otak sekaligus eksekutor perampokan mengaku menggunakan hasil kejahatan tersebut untuk berfoya-foya. Uang itu digunakan untuk dugem membeli motor hingga sound horeg.
”Digunakan untuk beli motor dan soundsistem. Kadang ada senang-senang seperti dugem,” kata BW.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio di Polda Jateng menjelaskan, para komplotan ini sudah merencanakan perampokan tersebut.
”Jadi BW ini sudah merencanakan untuk perampokan terlebih dahulu,” ujar Kombes Dwi Subagio.
Perampokan ini terjadi pada Senin (20/1/2025) pukul 01.30 WIB. Sebelum melancarkan aksinya, BW memantau aktivitas korban selama dua bulan.
Ia berpura-pura membeli di toko korban, BW juga mencari tahu di mana korban menyimpan hartanya. Usai memahami lokasi rumah korban, ketiga tersangka kemudian melancarkan aksinya.
Bagi tugas...
- 1
- 2



