Rabu, 19 November 2025

Saat kejadian, FR menjaga di luar. Warga Kabupaten Jepara ini memonitor situasi. Sementara BW dan AK masuk ke rumah korban atau eksekusi. 

”AK mendobrak pintu kemudian mematikan sekring listrik,” kata Kombes Dwi Subagio.

Dalam aksinya itu, mereka juga mengancam para korban menggunakan senjata tajam berupa parang dan pistol korek api. Mereka juga melukai korban dan anak lelakinya.

”Kemudian pelaku mengikat dan mengancam para korban dengan kata-kata milih bondo apa nyowo (kamu pilih harta apa nyawa),” jelas Kombes Dwi Subagio.

Komplotan yang juga residivis kasus narkoba dan pencurian itu kemudian membawa lari uang sebesar Rp 261 juta milik korban. Mereka kemudian kabur ke daerah Jepara sebelum akhirnya ditangkap pada 2 Februari 2025.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler