Kamis, 20 November 2025

Ia pun berharap kepada Bupati Pati untuk bergerak cepat untuk melindungi rakyat dari tindakan premanisme yang diduga oleh PT LPI.

Hal ini tentu sejalan dengan Surat Perlindungan yang sudah dikeluarkan oleh Komnas HAM pada tanggal 26 April 2025 dengan No 209/K./MD.00.00/IV/2025 perihal perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap Germapun.

”Dalam surat tersebut Komnas HAM mendorog kepada Aparat Penegak Hukum dan Gubernur, dan Bupati untuk dapat menjamin kemanan dan keselamatan petani Pundenrejo,” ungkap dia.

Menurutnya, PT Laju Perdana Indah sudah tidak lagi mempunyai alas hak apapun di atas tanah perjuangan petani Pundenrejo. Mengingat Direktur Direktorat Jendral Penataan Agraria telah mengeluarkan surat nomor 89/500.22.LR.03.01/III/2025.

”Surat itu menyatakan Kantor Pertnahan Kabupaten Pati sudah mencoret dan mengembalikan berkas permohonan Hak Pakai PT Laju Perdana Indah,” kata dia.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Terpopuler