Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – PT Laju Perdana Indah (LPI) mengklaim kepemilikan atas lahan di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, yang di atasnya didirikan rumah oleh sejumlah petani.

Berdasarkan keterangan pihak perusahaan, para petani Pundenrejo tersebut hanya menyewa lahan dari PT LPI untuk keperluan mendirikan bangunan tempat tinggal.

Menyusul klaim status kepemilikan lahan tersebut, karyawan PT LPI dilaporkan telah melakukan perobohan terhadap empat unit rumah yang didirikan oleh petani. Tindakan ini telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu.

Dari total 12 rumah yang sebelumnya berdiri di atas lahan yang diklaim PT LPI, kini hanya tersisa delapan unit rumah yang masih berdiri.

Perwakilan PT LPI, Pramono Sidik mengaku sebelum membongkar rumah warga, pihaknya menggelar sosialisasi hingga meminta warga untuk membongkar sendiri. Dirinya juga mengaku meberikan tali asih kepada petani Pundenrejo Pati yang rumahnya dirobohkan.

”Tidak ada, jadi memang kemarin itu karyawan kami, warga diberikan tali asih. Sudah (sosialisasi) dan sebenernya dalam kesepakatakan itu ini kan bahasanya sewa itu kan di situ ketika dari pihak perusahaan mau menggunakan kembali mereka (harus) menyerahkan,” kata Pramono Sidik, Sabtu (10/5/2025).

Menurutnya, warga tinggal di lahan HGB miliknya sejak beberapa tahun yang lalu. Pramono menyebutkan petani Pundenrejo Pati menyewa dengan nominal Rp 300 ribu setiap tahunnya.

”Ya kami sebenernya kebijakan karana ada yang ditinggalin. Jadi bangunan itu kan semi permanen. Sudah lama, kita per tahun (sewanya),” ujar dia.

Sisa bangunan bakal dibongkar...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler