Kamis, 20 November 2025

Jabatan ketua pengawas secara ex-officio dipegang oleh kepala desa, dan keterwakilan perempuan wajib ada, baik dalam struktur kepengurusan maupun pengawasan.

Usai Musdessus, tahap selanjutnya adalah pendaftaran koperasi ke notaris. Kopdes Merah Putih ditargetkan mengelola 7 unit usaha, antara lain kantor koperasi, kios sembako, unit simpan pinjam, klinik dan apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan atau cold storage, serta sarana logistik.

Program nasional Koperasi Merah Putih direncanakan akan diluncurkan secara resmi oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 12 Juli 2025.

Setelah peluncuran, pengurus dan pengawas koperasi akan mengikuti bimbingan teknis guna menentukan jenis usaha prioritas yang akan dijalankan.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler