Rabu, 19 November 2025

Tak hanya menghalangi, kelompok tersebut bahkan melontarkan ancaman akan membakar truk jika sopir tidak segera memundurkan kendaraannya. 

”Merasa terancam, sopir truk terpaksa menuruti permintaan tersebut dan memarkirkan kembali truknya di dalam area pabrik karena dilarang untuk keluar,” terangnya.

Dalam proses pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 335 KUHPidana tentang Pemaksaan dengan Ancaman Kekerasan. 

Polresta Pati mengimbau kepada seluruh masyarakat terkait kasus premanisme agar melaporkan ke kepolisian terdekat atau ke call center 110. 

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler