Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Pati – Dua warga Desa Ketitangwetan, Kecamatan Batangan, Pati, berinisial MN alias KU (60) dan SO (52), yang ditangkap polisi atas dugaan premanisme, dibantah keras oleh tim advokat mereka.

Sugiarto, kuasa hukum warga, menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan perusakan maupun pemerasan, sehingga tidak dapat dipidanakan.

Penangkapan kedua warga ini bermula dari insiden pada Kamis (15/5/2025) lalu, di mana MN, SO, dan sejumlah warga lainnya dilaporkan menghadang dua truk pengangkut limbah PT HWI Pati.

Aksi penghadangan ini kemudian diinterpretasikan oleh pihak kepolisian sebagai tindakan ancaman yang berujung pada dugaan premanisme.

Namun, Sugiarto membantah tuduhan tersebut dan mengungkapkan fakta awal mula kasus yang menjerat kliennya.

”Perkara tersebut menurut kami tidak ada dugaan tindak pidana apa pun. Pengrusakan tidak ada, pemerasan tidak ada, hanya ucapan orang awam kan seperti itu,” ujar dia.

Ia menjelaskan, kronologi kejadian saat itu ada dua kendaraan bermuatan limbah keluar dari pabrik PT HWI Pati. Kemudian warga menghadang kendaraan tersebut karena disebut belum mengantongi izin dari pemerintah desa (Pemdes) setempat.

”Sehingga warga sepakat mengamankan kalau ada truk yang membawa sampah yang memang tidak ada izin dari desa. Ada dua truk unit yang diberhentikan oleh warga,” tegasnya.

Sopir tak berhenti...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler