Murianews, Pati – Sejumlah warga membantah pernyataan Bupati Pati Sudewo terkait pajak bumi dan bangunan (PBB) di Pati yang tidak pernah naik selama 14 tahun. Sudewo pun menjelaskan pernyataannya tersebut.
Sudewo mengaku kenaikan PBB pada tahun 2022 lalu itu lantaran adanya transaksi jual beli. Transaksi jual beli ini membuat Nilai Jual objek Pajak (NJOP) naik. Otomatis PBB pun ikut naik lantaran adanya kenaikan NJOP.
”Kenapa ada beberapa objek yang tak perlu naik karena sebelumnya ada penyesuaian. Ketika ada transaksi jual beli, itu dinaikkan NJOP-nya. Secara otomatis (adanya) penyesuaian,” ungkap Sudewo kepada Murianews.com, Jumat (23/5/2025).
Menurutnya, kebijakan menaikkan PBB seperti itu, tidak adil bagi masyarakat. Maka dari itu, dirinya memutuskan menaikkan PBB kepada semua wajib pajak. Meskipun dengan besaran berbeda-beda.
”Ini tidak fair, tidak transparan, tidak terbuka, kalau fair itu dibuat kebijakan sesuai saya ini (menaikkan PBB semua wajib pajak). Biar adil kepada warga dan semua warga, adil kepada semua wajib pajak. Itu yang terjadi saat ada jual beli itu dinaikkan. Dinaikkan tinggi,” kata Sudewo.
Menurutnya, kenaikan PBB kali ini tidak sampai 200 persen seperti pernyataannya sebelumnya. Ia mengaku rata-rata kenaikan hanya 100 persenan.
”Kenaikan PBB ini ada yang tidak sampai 1 persen, bahkan (hanya) 0,1 persen, 0,2 persen. Tidak perlu naik 100-200 persen. Hanya 1-2 persen. Itu banyak terjadi di Kota Pati,” klaim dia.
Menurutnya, kenaikan PBB ini sesuai amanat peraturan daerah, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang disahkan oleh pemerintah dan DPRD sebelumnya. Meskipun demikian, ia mengakui telah mengeluarkan Peraturan Bupati Pati untuk memperkuat payung hukum kebijakan ini.
”Sudah ada Perbup sudah diharmonisasi di Kanwil Hukum Jateng dan biro hukum pemerintah provinsi Jateng dan ada analisa ekonomi dari Universitas Negeri Surabaya. Sudah turun. kalau saya membuat kebijakan kan harus ada dasarnya. Dasarnya Perda, Perbup dan SK,” tandas dia.
Editor: Cholis Anwar



