Kamis, 20 November 2025

Pihaknya telah melayangkan surat edaran larangan penggunaan sound horeg ini. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati juga telah melarang penggunaan sound horeg.

Larangan penggunaan sound horeg lantaran penggunaan sound dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 desibel dapat mengganggu lingkungan sekitar. Bahkan, dapat membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan atau konstruksi bangunan.

”Pak Bupati juga sudah memberikan surat edaran. Jadi nanti sama-sama baik dari Pemda, TNI/polri dan Polsek, Koramil dan camat untuk menyosialisasikan ke masyarakat,” pungkas dia.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler