Resmi! Sound Horeg Dilarang di Karnaval Pati, Ini Aturan Barunya!
Umar Hanafi
Senin, 26 Mei 2025 16:13:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Pati – Bupati Pati Sudewo dan Kapolresta Pati kompak melarang warga Bumi Mina Tani menggunakan sound horeg di acara karnaval Pati maupun acara lainnya. Hal ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan masyarakat umum.
Larangan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Pati nomor Β/277/000.1.10 tentang Larangan Penggunaan Alat Pengeras Suara/Sound Horeg pada Kegiatan/Acara Keramaian yang ditandatangani Bupati Pati pada Minggu (25/5/2025) kemarin.
”Dalam rangka menjaga ketenteraman dan ketertiban umum pada penyelenggaraan kegiatan atau acara keramaian di wilayah Kabupaten Pati, disampaikan bahwa dalam setiap penyelenggaraan kegiatan/acara keramaian dilarang menggunakan alat pengeras suara/ Sound Horeg dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 (enam puluh) desibel,” tulis Sudewo.
Menurutnya, penggunaan sound horeg bisa mengganggu lingkungan sekitar. Bahkan, dapat membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan atau konstruksi bangunan.
Ia pun meminta kepada seluruh 21 camat di Kabupaten Pati maupun 406 kepala desa (kades) atau lurah untuk mensosialisasikan larangan sound horeg ini kepada masyarakat.
”Sehubungan dengan hal tersebut, diminta agar saudara meneruskan ketentuan tersebut kepada seluruh Kepala Desa dan Ketua Panitia kegiatan atau acara di wilayah masing-masing,” pungkas dia.
Kapolres juga larang...
- 1
- 2



