Kamis, 20 November 2025

Sikap PCNU ini, kata Kiai Yusuf selaras dengan kaidah fiqih, yakni menolak sesuatu yang dapat menimbulkan kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil sesuatu yang mengandung manfaat.

Diketahui, sebelumnya Bupati Pati Sudewo dan Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi sepakat melarang penggunaan sound horeg di Kabupaten Pati. Mereka beralasan sama, lantaran sound horeg dinilai menimbulkan kerusakan lingkungan dan menganggu kesehatan.

Bahkan, Kapolresta Pati memerintahkan jajarannya untuk melarang penerbitan izin acara yang menggunakan sound horeg. Pihaknya bakal menindak kendaraan yang memuat sound horeg dengan tilang.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler