Sikap PCNU ini, kata Kiai Yusuf selaras dengan kaidah fiqih, yakni menolak sesuatu yang dapat menimbulkan kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil sesuatu yang mengandung manfaat.
Bahkan, Kapolresta Pati memerintahkan jajarannya untuk melarang penerbitan izin acara yang menggunakan sound horeg. Pihaknya bakal menindak kendaraan yang memuat sound horeg dengan tilang.
Murianews, Pati – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama atau PCNU Pati mendukung kebijakan Pemkab Pati dan Polresta Pati yang melarang sound horeg. PCNU menilai, sound horeg lebih banyak menimbulkan mudharat daripada manfaat.
”Sangat setuju, karena pertimbangan lebih banyak menimbulkan mafsadat dan madharat-nya daripada manfaatnya,” ungkap Ketua PCNU Kabupaten Pati KH Yusuf Hasyim kepada Murianews.com, Rabu (28/5/2025).
Menurutnya, berdasarkan pengamatannya dan laporan dari masyarakat, efek suara yang ditimbulkan sound horeg bisa merusak bangunan rumah. Mulai dari kaca hingga rusaknya atap rumah.
Tak hanya itu, bunyi sound horeg juga disebut membahayakan bagi para lanjut usia (lansia), anak kecil hingga ibu hamil. Apalagi warga yang mempunyai penyakit jantung.
”Realita yang terjadi di lapangan efek suara yang ditimbulkan sound horeg selain merusak lingkungan rumah, bangunan, dan fasilitas juga membahayakan dari sisi kesehatan terutama bagi para lansia, anak-anak kecil, dan juga ibu hamil,” ujar Kiai Yusuf.
Disamping itu, lanjut dia, keberadaan sound horeg juga menimbulkan pemborosan. Sewa sound horeg ini disebut mencapai puluhan juta rupiah hingga ratusan juta.
”Biaya yang begitu besar sampai puluhan bahkan ratusan juta alangkah lebih baik dimanfaatkan untuk kegiatan sosial yang membantu masyarakat,” jelas dia.
Sikap selaras...
Sikap PCNU ini, kata Kiai Yusuf selaras dengan kaidah fiqih, yakni menolak sesuatu yang dapat menimbulkan kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil sesuatu yang mengandung manfaat.
Diketahui, sebelumnya Bupati Pati Sudewo dan Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi sepakat melarang penggunaan sound horeg di Kabupaten Pati. Mereka beralasan sama, lantaran sound horeg dinilai menimbulkan kerusakan lingkungan dan menganggu kesehatan.
Bahkan, Kapolresta Pati memerintahkan jajarannya untuk melarang penerbitan izin acara yang menggunakan sound horeg. Pihaknya bakal menindak kendaraan yang memuat sound horeg dengan tilang.
Editor: Anggara Jiwandhana