Kamis, 20 November 2025

Setelah sampai di lapangan, sound horeg tersebut dihidupkan kembali dan tetap berada di tempat dan tidak bergerak. Panitia dan pemerintah Desa Mantingan menyetujui pengaturan ini. 

Kabag Ren Polresta Pati, Kompol Anwar mengatakan penertiban tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Pati dan Maklumat Kapolresta Pati yang secara jelas melarang penggunaan Sound Horeg atau sejenisnya.

”Penegakan aturan demi kenyamanan dan ketenteraman masyarakat, khususnya terkait penggunaan Sound Horeg, harus ditegakkan, apalagi kegiatan tersebut tidak mengantongi izin,” tandas Kompol Anwar. 

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler