Kabag Ren Polresta Pati, Kompol Anwar mengatakan penertiban tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Pati dan Maklumat Kapolresta Pati yang secara jelas melarang penggunaan Sound Horeg atau sejenisnya.
”Penegakan aturan demi kenyamanan dan ketenteraman masyarakat, khususnya terkait penggunaan Sound Horeg, harus ditegakkan, apalagi kegiatan tersebut tidak mengantongi izin,” tandas Kompol Anwar.
Murianews, Pati – Warga di sejumlah wilayah di Kabupaten Pati, Jawa Tengah masih nekat menggelar karnaval pakai sound horeg. Polresta Pati pun menghentikan paksa karnaval menggunakan sound horeg, Minggu (1/6/2025).
Usai adanya larangan penggunaan sound horeg, Polresta Pati rutin menyisir wilayah yang masih menggelar karnaval menggunakan sound horeg. Kali ini, jajaran kepolisian menyisir wilayah Kecamatan Jaken dan Batangan.
Tepatnya di Desa Mantingan (Jaken) dan Bulumulyo (Batangan). Di kedua tersebut didapatkan acara karnaval yang masih nekat memakai sound horeg. Jajaran kepolisian bertindak tegas dengan melakukan penertiban dan pembubaran.
Operasi di Kecamatan Batangan dipimpin oleh Wakapolsek Batangan Ipda Eko Setiawan. Anggota Polresta Pati mendatangi lokasi kirab budaya di Desa Bulumulyo pukul 10.30 WIB hingga selesai.
Mereka pun menemukan karnaval budaya dengan menggunakan sound horeg. Polisi kemudian mencoba membubarkan. Mau tidak mau, Kepala Desa Bulumulyo, Agus Sugiyarto, serta Ketua Panitia Sedekah Bumi, Karsono pun membubarkan karnaval tersebut.
”Berkat edukasi dan imbauan yang diberikan, para panitia dan peserta kirab budaya yang menggunakan Sound Horeg dapat menerima dengan baik dan membubarkan diri secara tertib. Tim dari Polresta Pati, bersama Kepala Desa Bulumulyo dan panitia, sepakat bahwa kegiatan Sound Horeg di desa tersebut telah selesai dan tidak dilanjutkan,” kata dia.
Karnaval dengan menggunakan sound horeg juga ditemukan di Desa Mantingan, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati pada pukul 13.00 WIB. Tim Polresta Pati, dipimpin Kabagren Kompol Anwar, bersama Satpol PP dan didampingi Forkopimcam Jaken pun mencoba menghentikan.
Empat unit sound horeg, yakni Nanda, Brewok, Aeromex, dan Riswanda awalnya berada di titik start karnaval. Sound horeg itu akhirnya digiring dalam keadaan mati ke lapangan sepak bola Desa Mantingan.
Mengacu SE Bupati...
Setelah sampai di lapangan, sound horeg tersebut dihidupkan kembali dan tetap berada di tempat dan tidak bergerak. Panitia dan pemerintah Desa Mantingan menyetujui pengaturan ini.
Kabag Ren Polresta Pati, Kompol Anwar mengatakan penertiban tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Pati dan Maklumat Kapolresta Pati yang secara jelas melarang penggunaan Sound Horeg atau sejenisnya.
”Penegakan aturan demi kenyamanan dan ketenteraman masyarakat, khususnya terkait penggunaan Sound Horeg, harus ditegakkan, apalagi kegiatan tersebut tidak mengantongi izin,” tandas Kompol Anwar.
Editor: Supriyadi