Kapolsek Juwana, AKP Ali Mahmudi mengatakan, beruntungnya aksi NSK tercium oleh warga. Ia diamankan di pertigaan jalan Desa Tlogomojo, Kecamatan Batangan, lantaran mempunyai gerak-gerik mencurigakan. Setelah itu, Polsek Batangan mengamankan pelaku.
”Polsek Batangan berhasil mengamankan NSK yang diduga membawa kabur sepeda motor Honda Vario. Sepeda motor tersebut milik seorang wiraswasta warga Desa Ketip, Juwana,” jelas AKP Ali Mahmudi.
Pihak kepolisian pun menginterogasi pelaku. Berdasarkan keterangan NSK, saksi-saksi, serta perangkat desa setempat, kuat dugaan bahwa perbuatannya disebabkan oleh kondisi kejiwaannya.
”Dua saksi mata yang memberikan keterangan adalah Ahmad Safik (53) dan Asmawi (59), keduanya warga Desa Ketip, yang membantu petugas memahami kronologi kejadian dan kondisi terduga pelaku,” kata dia.
Terkait kondisi NSK yang memiliki riwayat gangguan jiwa, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan. Pasalnya, pelaku maling motor ini diketahui memiliki riwayat penyakit depresi atau gangguan jiwa sejak 2008.
Murianews, Pati – Seorang kakek berusia 60 tahun nekat maling motor di halaman Masjid Baitul Falak, Desa Ketip, Kecamatan Juwana, Pati, pada Rabu (4/6/2025). Namun usut punya usut, pelaku ternyata orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
Aksi kakek maling motor ODGJ yang berinisial NSK tersebut dilakukan waktu salat sekitar pukul 04.30 WIB. Bukannya ikut salat berjamaah di dalam masjid, kakek ini malah menggondol motor yang tengah terparkir di halaman masjid.
Kapolsek Juwana, AKP Ali Mahmudi mengatakan, beruntungnya aksi NSK tercium oleh warga. Ia diamankan di pertigaan jalan Desa Tlogomojo, Kecamatan Batangan, lantaran mempunyai gerak-gerik mencurigakan. Setelah itu, Polsek Batangan mengamankan pelaku.
”Polsek Batangan berhasil mengamankan NSK yang diduga membawa kabur sepeda motor Honda Vario. Sepeda motor tersebut milik seorang wiraswasta warga Desa Ketip, Juwana,” jelas AKP Ali Mahmudi.
Pihak kepolisian pun menginterogasi pelaku. Berdasarkan keterangan NSK, saksi-saksi, serta perangkat desa setempat, kuat dugaan bahwa perbuatannya disebabkan oleh kondisi kejiwaannya.
”Dua saksi mata yang memberikan keterangan adalah Ahmad Safik (53) dan Asmawi (59), keduanya warga Desa Ketip, yang membantu petugas memahami kronologi kejadian dan kondisi terduga pelaku,” kata dia.
Terkait kondisi NSK yang memiliki riwayat gangguan jiwa, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan. Pasalnya, pelaku maling motor ini diketahui memiliki riwayat penyakit depresi atau gangguan jiwa sejak 2008.
Koordinasi...
”Setelah berkoordinasi dengan kepala desa setempat, pelaku akhirnya diserahkan kepada Kepala Desa Sejomulyo, tempat ia tinggal,“ tegas AKP Ali Mahmudi.
Sementara itu, sepeda motor Honda Vario milik korban segera dikembalikan. Suwadi, sang korban, menyatakan telah menerima dan tidak mempermasalahkan insiden ini, mengingat kondisi kesehatan terduga pelaku.
Menyikapi kejadian ini, Polresta Pati mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan pengamanan kendaraan. Mengingat makin maraknya maling motor di Pati.
”Meskipun pelaku dalam kasus ini memiliki riwayat gangguan jiwa, insiden ini menjadi pengingat penting bagi kita semua,” ujar AKP Ali Mahmudi.
Editor: Anggara Jiwandhana