Kamis, 20 November 2025

Polresta Pati pun meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kepada pihaknya bila ada anggota gangster yang berkeliaran.

”Ia mendapatkan sajam dari beli di toko online. Saat penangkapan sajam ternyata di rumah. Kami kenakan UU Darurat dengan ancaman hukuman 9 tahun,” pungkasnya.

Sebelumnya, video yang menunjukkan konvoi anggota gangster viral di jagat maya Kabupaten Pati pada Jumat (6/6/2025) lalu. Puluhan anggota gangster tersebut membawa senjata tajam alias sajam.

Beberapa kali, mereka juga menyalakan petasan. Selang beberapa saat kemudian, para anggota gangster itu berlarian seolah-olah melakukan penyerbuan.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler