Menurutnya, keberadaan KBAK ini sangat penting untuk menjaga ekosistem lingkungan karena di dalamnya terdapat batuan kapur yang berfungsi sebagai penyimpanan air.
”KBAK dikeruk seperti itu. Padahal itu daerah resapan air. Batu kapur yang nyimpan air ribuan kubik yang mengalir sampai bawah tanah. Sehingga airnya ini akan hilang,” sebutnya.
Sukolilo Bangkit pun meminta pemerintah menutup semua penambangan di Pegunungan Sukolilo.
Murianews, Pati – Aktivitas penambangan dinilai membikin Pegunungan Kendeng, Kabupaten Pati rusak. Aktivis lingkungan pun menuntut pemerintah untuk menutup tambang legal maupun ilegal.
Koordinator Sukolilo Bangkit, Slamet Riyanto menyebut tambang ilegal dan berizin sama saja. Pasalnya, pihaknya menemukan ada tambang yang masuk Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Sukolilo.
”Tambang ilegal tutup. Tapi yang berizin malah meluaskan wilayah. Misalnya di Wegil indikasi menambang diluar batas izin, masuk KBAK,” kata dia, Kamis (12/6/2025).
Slamet menegaskan aktivitas penambangan tersebut jelas melanggar aturan. Mengingat KBAK Sukolilo harus dilindungi dan tak boleh ditambang. Namun nyatanya, aktivitas tambang masih marak di sama
”Aturan ESDM di mana KBAK tidak boleh ditambang. Tapi ada masuk KBAK,” bebernya.
Ia menjelaskan KBAK Sukolilo membentang di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Sukolilo, Kayen dan Tambakromo. Sejumlah tambang menjamur di wilayah tersebut.
Di Kecamatan Sukolilo dan Kayen saja, setidaknya ada 17 tambang galian C yang beroperasi. Sebanyak 13 tambang bahkan tak berizin. Tambang ini pun mengancam KBAK.
Ekosistem Lingkungan...
Menurutnya, keberadaan KBAK ini sangat penting untuk menjaga ekosistem lingkungan karena di dalamnya terdapat batuan kapur yang berfungsi sebagai penyimpanan air.
”KBAK dikeruk seperti itu. Padahal itu daerah resapan air. Batu kapur yang nyimpan air ribuan kubik yang mengalir sampai bawah tanah. Sehingga airnya ini akan hilang,” sebutnya.
Sukolilo Bangkit pun meminta pemerintah menutup semua penambangan di Pegunungan Sukolilo.
”Pemerintah harus menutup. Harus segera menindaklanjuti. Yang izin harus ditata ulang lagi. Kalau misal ditambang harus aturan jelas,” pungkasnya.
Editor: Supriyadi