Tindakan administratif itu berupa, peringatan, pencantuman dalam daftar pelanggar NSPK Manajemen ASN, pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian, pencabutan keputusan, pemindahan, atau pemberhentian hingga pembatalan keputusan.
”Maka kami mohon Bapak Bupati Pati dengan segera dapat memberikan penjelasan secara komprehensif terkait tindak lanjut permasalahan kepegawaian tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat ini,” ungkap dia.
Murianews, Pati – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menilai pengangkatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Soewondo Pati menyalahi aturan.
Lembaga manajemen kepegawaian negara ini bahkan telah beberapa kali melayangkan surat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk menanyakan kebijakan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima Murianews.com, BKN setidaknya telah mengirimkan tiga surat kepada Bupati Pati, Sudewo, untuk mengklarifikasi pengangkatan Direktur RSUD RAA Soewondo.
Surat-surat tersebut bernomor 2753/B-AK.02.02/SD/F/2025 (tertanggal 10 Maret 2025), 6276/B-AK.02.02/SD/K/2025 (tertanggal 17 April 2025), dan 7099/B-AK.02.02/SD/K/2025 (tertanggal 19 Mei 2025).
Dalam surat terakhir yang diterima Murianews.com pada Kamis (3/7/2025), BKN secara eksplisit menyatakan pengangkatan Rini Susilowati, yang merupakan non-ASN, sebagai Direktur RSUD Soewondo, tidak sesuai dengan ketentuan mengenai pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Tidak hanya itu, pengangkatan tersebut juga tidak sesuai dengan ketentuan mengenai Badan Layanan Umum Daerah.
”BKN menegaskan bahwa pengangkatan Saudara Rini Susilowati ke dalam Direktur UPT RSUD RAA Soewondo Kabupaten Pati tidak sesuai dengan ketentuan mengenai pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, dan ketentuan mengenai badan layanan umum daerah,” tulis Kepala BKN, Zudan Arif Fahrulloh.
Langkah BKN ini berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Tindakan Administratif...
Dalam pasal 19 ayat (1) huruf b disebutkan bahwa Kepala BKN melakukan tindakan administratif apabila Pemkab Pati tidak menindaklanjuti hasil audit manajemen ASN.
Tindakan administratif itu berupa, peringatan, pencantuman dalam daftar pelanggar NSPK Manajemen ASN, pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian, pencabutan keputusan, pemindahan, atau pemberhentian hingga pembatalan keputusan.
”Maka kami mohon Bapak Bupati Pati dengan segera dapat memberikan penjelasan secara komprehensif terkait tindak lanjut permasalahan kepegawaian tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat ini,” ungkap dia.
Editor: Cholis Anwar