Kamis, 20 November 2025

Dalam pasal 19 ayat (1) huruf b disebutkan bahwa Kepala BKN melakukan tindakan administratif apabila Pemkab Pati tidak menindaklanjuti hasil audit manajemen ASN.

Tindakan administratif itu berupa, peringatan, pencantuman dalam daftar pelanggar NSPK Manajemen ASN, pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian, pencabutan keputusan, pemindahan, atau pemberhentian hingga pembatalan keputusan.

”Maka kami mohon Bapak Bupati Pati dengan segera dapat memberikan penjelasan secara komprehensif terkait tindak lanjut permasalahan kepegawaian tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat ini,” ungkap dia.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler