Kamis, 20 November 2025

Kliennya kini ditangkap pihak kepolisian. Pada tanggal 16 April lalu, pihak CV Ningrum melaporkan perbuatan MN. Ia langsung diperiksa tanpa adanya surat dari Polresta Pati terlebih dahulu.

Pada 3 Juli kemarin, kliennya ditahan pihak kepolisian. Padahal, sidang praperadilan telah digelar pada 3 Juli pagi. Meskipun pihak penyidik tidak menghadiri sidang tersebut.

”Tidak sesuai dengan Pasal 335 maka kami mengajukan praperadilan  Untuk menguji penyidik apakah penyidik itu benar atau tidak,” kata dia.

Dirinya juga mempertanyakan langkah Polresta Pati yang melakukan penahanan kliennya. Menurutnya, tidak ada unsur yang terpenuhi sehingga kliennya perlu ditahan.

”Penahan ini maksudnya apa. Apa takut melarikan diri, selama ini tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, barang bukti maka orang itu perang mulut. (Kasus) ancaman itu juga dibawah lima tahun tidak wajib ditahan,” pungkas dia.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler